Kenapa Usaha Beromzet Ratusan Juta Masih Disebut UMKM? Ini Faktanya

UMKM adalah usaha dengan omzet besar, ilustrasi pemilik coffee shop muda mengecek penjualan lewat tablet
UMKM adalah kategori yang mencakup usaha beromzet ratusan juta per bulan, seperti coffee shop yang dikelola pelaku usaha muda dan aktif, bukan cuma usaha kecil yang stagnan.

Banyak pemilik usaha kaget saat tahu fakta ini: usaha dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan pun masih resmi masuk kategori UMKM. Padahal, anggapan bahwa UMKM identik dengan usaha kecil-kecilan seperti warung atau pedagang kaki lima. Kenyataannya tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, memahami gap ini menjadi penting. Bukan cuma soal istilah, tapi karena banyak pemilik usaha sebenarnya sudah berada di skala lebih besar dari yang mereka kira. Dengan begitu, sudah waktunya mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih matang, termasuk kehadiran digital yang profesional.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ini adalah kategori usaha yang diatur secara hukum di Indonesia, bukan sekadar istilah umum untuk “usaha kecil”. Secara garis besar, definisi ini mencakup usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha, mulai dari usaha rumahan hingga bisnis yang beroperasi secara online.

Bagaimana Persepsi Umum tentang UMKM Selama Ini?

Ketika mendengar kata “UMKM”, kebanyakan orang membayangkan usaha berskala sangat kecil: warung kelontong, pedagang kaki lima, katering rumahan, atau toko online yang baru mulai. Persepsi ini sebenarnya wajar, sebab istilah “mikro” dan “kecil” secara bahasa memang terkesan menunjukkan skala usaha yang terbatas.

Namun, pada kenyataannya, persepsi ini sering kali tidak sejalan dengan bagaimana pemerintah mendefinisikan kategori usaha tersebut secara hukum.

Bagaimana Undang-Undang Menjelaskan UMKM?

Definisi dan kriteria UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan ini menggantikan aturan lama di UU No. 20 Tahun 2008. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 35–36, UMKM dikelompokkan berdasarkan dua indikator utama, yaitu modal usaha (di luar tanah dan bangunan) dan hasil penjualan tahunan atau omzet, bukan berdasarkan kesan visual atau jenis usahanya.

Berapa Sebenarnya Batas Omzet UMKM?

Secara rinci, berikut adalah batas omzet tahunan yang menentukan kategori usaha, sesuai PP No. 7 Tahun 2021:

Mikro

  • Omzet tahunan: sampai dengan Rp2 miliar
  • Modal usaha: maksimal Rp1 miliar (di luar tanah dan bangunan)

Kecil

  • Omzet tahunan: lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar
  • Modal usaha: lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar

Menengah

  • Omzet tahunan: lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar
  • Modal usaha: lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar

(Sumber: PP No. 7 Tahun 2021, Pasal 35–36)

Sebagai gambaran, kategori Mikro saja, yang merupakan tingkatan paling bawah, batas atasnya sudah tembus Rp2 miliar per tahun. Angka ini setara rata-rata sekitar Rp166 juta per bulan di titik tertingginya. Dengan kata lain, sebuah usaha kuliner rumahan, biro jasa, atau toko online dengan omzet Rp100–150 juta per bulan masih berada jauh di bawah batas atas kategori Mikro, apalagi Kecil.

Poin Penting: Kenapa Gap Persepsi Ini Berdampak pada Bisnis

Kesalahpahaman soal skala usaha sendiri, pada akhirnya, bisa memengaruhi keputusan bisnis secara langsung:

1. Menunda investasi yang sebenarnya sudah relevan. Pemilik usaha yang merasa “masih kecil” cenderung menunda hal-hal yang sebenarnya sudah dibutuhkan di skala omzetnya, termasuk pencatatan keuangan yang lebih rapi, sistem operasional yang terstruktur, hingga kehadiran digital yang profesional.

2. Kehilangan kredibilitas di mata mitra atau klien korporat. Sebagai contoh, usaha dengan omzet ratusan juta per bulan yang masih mengandalkan katalog produk lewat WhatsApp atau media sosial saja bisa berisiko. Tanpa website resmi, usaha ini bisa terlihat kurang meyakinkan saat berhadapan dengan calon klien korporat yang melakukan pengecekan digital sebelum bekerja sama.

3. Kesulitan mengakses pembiayaan atau program pemerintah. Selain itu, memahami kategori usaha yang sebenarnya juga membantu pelaku usaha mengetahui program pembiayaan, insentif pajak, atau pendampingan yang sesuai dengan skala mereka. Dengan begitu, mereka tidak asal menyamakan diri dengan usaha mikro paling dasar.

Cara Mengetahui Usaha Anda Masuk Kategori Apa

Setidaknya ada dua indikator yang bisa dicek langsung berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021:

1. Hitung omzet tahunan (bukan bulanan). Caranya, jumlahkan seluruh hasil penjualan dalam satu tahun terakhir, lalu bandingkan dengan tiga ambang batas: Rp2 miliar (batas Mikro), Rp15 miliar (batas Kecil), dan Rp50 miliar (batas Menengah).

2. Hitung modal usaha di luar tanah dan bangunan. Modal usaha ini mencakup peralatan, inventaris, dan aset operasional lain. Angka tersebut biasanya digunakan sebagai indikator alternatif jika penghitungan omzet belum mencerminkan skala usaha secara akurat, misalnya untuk usaha yang baru berjalan.

Apakah UMKM Membutuhkan Website?

Setelah mengetahui bahwa UMKM mencakup rentang skala usaha yang jauh lebih luas dari yang dibayangkan, pertanyaan berikutnya tentu saja: pada titik apa sebuah UMKM sudah butuh website?

Sebenarnya, jawabannya bukan soal wajib atau tidak secara hukum, melainkan soal relevansi terhadap kompleksitas usaha. Berikut beberapa tanda usaha sudah butuh website:

  • Omzet bulanan sudah mendekati atau melebihi Rp100 juta secara konsisten
  • Transaksi sudah melibatkan banyak channel sekaligus, mulai dari offline, marketplace, hingga media sosial
  • Mulai menerima permintaan kerja sama dari perusahaan atau instansi, bukan hanya konsumen individu
  • Calon pelanggan atau mitra mulai mencari informasi usaha secara online sebelum menghubungi
  • Pencatatan manual atau promosi lewat media sosial saja mulai terasa tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan

Jadi, kalau sebagian besar poin di atas relevan dengan usaha Anda, itu tandanya sudah waktunya mempertimbangkan infrastruktur digital yang lebih serius.

Jenis Usaha yang Membutuhkan Website Company Profile

Secara umum, website company profile paling relevan untuk usaha yang mengandalkan kredibilitas dan kepercayaan dalam menjalin kerja sama, di antaranya:

  • Usaha jasa profesional, seperti konsultasi, kontraktor, biro hukum, atau agensi
  • Penyedia layanan B2B yang berhubungan dengan perusahaan atau instansi
  • Pelaku manufaktur atau distributor yang perlu menampilkan portofolio dan kapasitas produksi
  • Lembaga pendidikan, klinik, atau penyedia layanan yang perlu menjelaskan profil dan kredibilitas secara detail

Dengan kata lain, website jenis ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha, tempat calon klien memverifikasi legitimasi dan kapasitas bisnis sebelum memutuskan bekerja sama.

Jenis Usaha yang Membutuhkan Website Toko Online

Sementara itu, website toko online (e-commerce) lebih relevan untuk usaha yang berjualan produk secara langsung ke konsumen, seperti:

  • Bisnis fashion, kuliner kemasan, atau produk konsumen lain yang bertransaksi rutin
  • Sudah aktif di marketplace, tapi ingin memiliki kanal penjualan sendiri tanpa potongan komisi
  • Katalog produk terus berkembang, sehingga butuh pengelolaan stok dan pesanan yang lebih rapi
  • Ingin membangun basis pelanggan tetap lewat kanal yang sepenuhnya dikendalikan sendiri

Berbeda dari company profile, website toko online dilengkapi fitur pengelolaan produk, keranjang belanja, dan integrasi pembayaran untuk mendukung transaksi langsung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMKM harus punya izin usaha resmi? Status UMKM tidak otomatis berarti sebuah usaha sudah memiliki izin resmi. Meski begitu, memahami kategori omzet dan modal usaha membantu pelaku usaha mengurus perizinan yang sesuai dengan skalanya.

Apa bedanya UMKM dan usaha besar? Usaha besar berada di luar batas kriteria UMKM, yaitu modal usaha lebih dari Rp10 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar, sesuai PP No. 7 Tahun 2021.

Website company profile atau toko online, mana yang lebih dulu dibutuhkan? Tergantung model bisnis. Usaha yang mengandalkan kepercayaan dan kerja sama jangka panjang, seperti B2B atau jasa profesional, lebih membutuhkan company profile. Sebaliknya, usaha yang berjualan produk langsung ke konsumen lebih membutuhkan toko online.

Transisi Digital: Mendukung UMKM Naik Kelas Secara Online

Pada akhirnya, skala UMKM di Indonesia jauh lebih luas dari yang biasa dibayangkan, dan banyak usaha yang sebenarnya sudah berada di titik yang membutuhkan kehadiran digital lebih serius. Karena itu, Transisi Digital hadir untuk mendukung sektor ini, membantu pelaku usaha dari berbagai bidang membangun website company profile maupun toko online yang dirancang sesuai kebutuhan, guna meningkatkan visibilitas dan kredibilitas bisnis secara online.

Konsultasi Gratis via WhatsApp atau lihat portofolio Transisi Digital untuk melihat berbagai website yang telah dikembangkan untuk pelaku usaha dari berbagai sektor.

Scroll to Top